Assalamuallaikum Salam Sejahtera.
- Dengan dijalankannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai amanat Undang Undang mulai tanggal 1 Januari 2014, rakyat Indonesia berharap akan mendapatkan Pelayanan Kesehatan Indonesia yang lebih baik.
- Seperti biasanya, Program yang baru berjalan seumur jagung ini, tentu menimbulkan banyak permasalahan antara lain :
- Belum cukupnya sosialisasi untuk masyarakat maupun Rumah Sakit, terutama dokter.
- Menumpuknya jumlah pasien di RS RS Pemerintah.
- Penolakan beberapa RS Swasta untuk bekerjasama dengan BPJS.
- Banyak dokter yang belum terbiasa dengan perubahan pola fee for service menjadi remunerasi.
- Belum semua dokter yang paham dan mampu dalam pengisian kode ICD 9 & 10, juga belum terbiasa membuat resume medis yang baik.
- Terlambatnya pembayaran klaim RS, akibat klaim yang masih di verifikasi
- dan lain sebagainya.
- Surat ke Kementerian Kesehatan tentang Asupan terkait BPJS [download]
- Buku Saku BPJS Kesehatan [download]
- PERMENKES No.12 tahun 2013 [download]
- Surat Edaran MENDAGRI [download]
- UU No.24 athun 2011 tentang BPJS [download]
- PMK NO. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN [download]
- PERMENKES No. 69 tahun 2013 [download]