Kepada Yth. Ketua POGI Cabang (Terlampir) Dengan hormat, Menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Kolegium Obsgin no. 005/Kol/1/2016 tentang "Tarif biaya penerbitan sertifikat kompetensi sebesar Rp. 1.000.000,-; Bersama dengan edaran ini, kami Pengurus Besar Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI) menyampaikan bahwa biaya penerbitan sertifikat kompetensi tersebut telah disepakati bersama menjadi sebesar Rp. 500.000,ยท per anggota. Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (Rapat MPP) yang terdiri dari Ketua Umum PB POGI, Ketua Terpilih, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Kolegium dan Sekjen PB POGI pada tanggal16 Februari 2016. Demikianlah edaran ini kami buat untuk dapat dipatuhi dan ditindaklanjuti. Hormat kami, PB POGI