Pada tanggal 11 Maret 2016 telah diadakan Rapat Gratifikasi dengan Biro Hukum KeMenKes RI dengan menghasilkan Laporan sebagai berikut :
- Kesamaan persepsi untuk memperkuat fungsi pengawasan organisasi profesi tanpa melibatkan KPK.
- Akan diatur penerimaan bantuan dari perusahaan farmasi kepada tenaga kesehatan untuk P2KB.
- Tenaga kesehatan dibagi: penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
- Akan diatur pemberian bantuan dari perusahaan farmasi ke organisasi profesi dalam Penyelenggaraan acara ilmiah.
- Akan diatur kriteria perusahaan farmasi yang dapat memberi bantuan dan tata cara memberi bantuan.
- Pemberian bantuan diusulkan langsung ke tenaga kesehatan, dan dilaporkan ke Organisasi Profesi.
- Organisasi Profesi akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan sampai memberikan hukuman kepada oknum tenaga kesehatan yang melanggar.