Jakarta, dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), salah satu dari tiga orang dokter yang sempat menjadi buron atas dugaan keterlibatan di kasus malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya Julia Fransiska Makatey (26), ditangkap di Balikpapan. Penangkapan terhadap dr Ayu ini dirasakan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), tidak tepat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas murni. Majelis Kehormatan dan Etika Profesi Kedokteran (MKEK) pun menyatakan tidak ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian para terdakwa dalam melakukan operasi pada pasien. Oleh sebab itu, POGI merasa dr Ayu tidak seharusnya ditangkap, dan sebaiknya diberikan penangguhan penahanan. "Kami mengerti Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin mengeksekusi sejawat-sejawat kami, kami minta dibuat penangguhan penahanan saja," ujar dr Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Sekretariat POGI, Jl Taman Kimia, Jakarta, Senin (11/11/2013). JPU menyatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali terkait keputusan bebas murni yang dikeluarkan oleh PN Manado. Di antaranya keberatan mengenai kelalaian yang dilakukan terdakwa; tidak adanya informed consent; dan tidak dilakukannya prosedur pemeriksaan jantung sebelum tindakan operasi. Menanggapi hal ini, dr Nurdadi menegaskan bahwa sudah tim dokter sudah melakukan sebaik mungkin. "Ini emergency, keadaan yang mau tidak mau harus dilakukan. Memang tidak ada informed consent, tapi pernyataan akan dilakukan operasi sudah disampaikan pada keluarga. Andai semua dilakukan, apakah bisa dicegah kematiannya? Tidak," ungkap dr Nurdadi. Sementara itu, dr Freddy, Kepala Departemen Kebidanan dan Kandungan RS Kandau Manado, menyatakan bahwa sebelum operasi kondisi pasien baik dan sudah dilakukan prosedur operasi yang sesuai. "Pemeriksaan jantung dilakukan jika ada tanda-tandanya, namun tanda tersebut tidak muncul pada pasien ini. Selain itu ia berusia 26 tahun, peraturannya untuk pasien berusia di bawah 35 tahun memang kita tidak harus melakukan pemeriksaan jantung. Dan untuk persetujuan, keluarga sudah setuju, kita di sana sudah jelaskan ke keluarga," tegas dr Freddy. Namun dalam konferensi pers tersebut, POGI tidak turut menghadirkan pihak keluarga Julia Fransiska untuk menegaskan bahwa keluarga sudah memberi persetujuan dilakukannya operasi. (ajg/vit)